Pelecehan Turis Asing di Bali, Polisi: Pegawai Hotel Mengaku Hanya Bercanda

Pelecehan Turis Asing di Bali, Polisi: Pegawai Hotel Mengaku Hanya Bercanda

Kapanlagi Kepo - Terduga pelaku yang melakukan pelecehan terhadap turis wanita asing asal Selandia Baru telah diperiksa oleh polisi. Pegawai yang baru bekerja selama 6 bulan di hotel tersebut mengaku mengatakan 'blowjob' dalam konteks bercanda.

Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa terduga pelaku berinisial ADR dan menggali kebenaran dari peristiwa tersebut.

Namun pada polisi, ADR mengaku mengatakan 'blowjob' karena ia bercanda pada wanita bernama Aneta Katarina Jones itu. Menurut akuannya, kata tersebut juga diucapkan hanya satu kali.

ADR sendiri mengatakan bahwa kata tersebut diucapkannya untuk bergurau terkait proses refund yang diminta korban. Menurutnya itu akan membantu proses pengembalian uang milik korban.

Saat ini ADR tidak ditahan karena tidak ada unsur pidana yang dipenuhi. Terlebih lagi dari pihak Aneta sendiri yang sedang berada di Australia, belum memberikan keterangan atau melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Sumara menjelaskan, perbincangan antara ADR dan Anet terjadi pada 31 Januari 2018. Pada hari yang sama terduga pelaku langsung dipecat dan dilaporkan ke organisasi sehingga ia tidak bisa bekerja di mana pun di Bali.

Selain itu, lanjut Sumara, tidak ada perbincangan atau komunikasi yang betul-betul berfokus pada 'blowjob' atau seks oral itu sendiri. Sehingga terduga pelaku dikenakan wajib lapor sementara ini.

Artikel ini merupakan tulisan pembaca KapanLagi.com. Penggunaan konten milik pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Jika Anda keberatan dengan tulisan yang dimuat di KapanLagi Kepo atau memiliki kabar dan tulisan untuk dimuat di KapanLagi Kepo, silakan menghubungi Redaksi KapanLagi.com melalui kepo[@]kapanlagi[dot]net atau membaca Syarat dan Ketentuan.