Fakta-fakta mengejutkan kasus suami mutilasi istri, no. 5 bikin ngelus dada

Fakta-fakta mengejutkan kasus suami mutilasi istri, no. 5 bikin ngelus dada
Beberapa hari belakangan, publik dihebohkan dengan kasus seorang suami yang tega memutilasi istrinya sendiri. Kejadian tragis itu terjadi di daerah Karawang, Jawa Barat. Peristiwa ini bermula ketika suami menemukan mayat seorang wanita muda tanpa kepala dan kaki pada 7 desember 2017 lalu. Setelah menemukan potongan tubuh mayat tersebut, Polisi pun lantas melakukan serangkaian pemeriksaan. Dan yang membuat publik terheran-heran adalah sosok pelaku mutilasi keji itu ialah suaminya sendiri. Dan beikut fakta-fakta mencengangkan dibalik tewasnya wanita muda itu.
 
1. Mayat ditemukan terbakar tanpa kepala dan kaki
 
Saat ditemukan kondisi mayat tersebut dalam keadaan terpotong-potong dan terbakar. Mayat wanita muda itu ditemukan warga di Jalan Syeh Quro, Majalaya, Kabupaten Karawang, Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 15.10 WIB. Dari proses penyelidikan, diketahui jika mayat itu adalah sosok wanita muda berinisial SA yang bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl (SPG). Saat ditemukan kondisinya cukup mengenaskan, karena kepala dan kakinya sudah tidak ada.

2. Terdapat tato di tubuh mayat

 
Saat diselidiki lebih jauh, polisi menemukan tato pada mayat wanita muda itu. Di punggungnya terdapat tato bermotif kupu-kupu dan di dadanyatato bertuliskan 'Stone'. Saat ditemukan polisi memperkirakan usia wanita itu masih sangat muda yakni sekitar 19 tahun. Setelah menemukan mayat tersebut, tepatnya pada hari jumat, tim Inafis Polda Jabar melakukan olah TKP di Dusun Ciranggon III, RT 11, RW 03, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang, Jawa Barat. Setelah melakukan olah TKP, polisi pun lantas menyebarkan sketsa dan ciri khusus mayat itu serta pakaian yang dikenakaannya saat ditemukan.

3. Polres Karawang gunakan metode Ketting Bewijs (kesaksian berangkai) untuk mengungkap kasus ini

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, pihaknya menggunakan metode Ketting Bewijs. Metode ini kerap digunakan untuk mengungkap sebuah kasus dengan mendengarkan Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah (petunjuk) apabila keterangan saksi tersebut ada hubungan satu dengan yang lain, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian tertentu/ tindak pidana demi menemukan siapa pelakunya.


Dalam hal pembuktian dengan metode ini semuanya harus dilakukan dengan jeli dan dengan menyusun petunjuk agar bisa dicocokan dengan terduga pelaku. Dengan ini, polisi pun mencurigai MK yang tidak lain adalah suami korban. Dicurigai sebagai pelakunya lantaran keterangan yang MK ceritakan pada pihak polisi tidak sesuai dengan bukti yang ditemukan. Dan akhirnya MK pun mengakui perbuatan kejinya itu. Ia lantas menunjukkan lokasi dimana kepala dan kaki SA yang ia buang terpisah dari potongan tubuhnya. MK membuang kepala dan kaki istrinya itu di Curug Cigentis, Loji Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dan setelah itu potongan tubuh korban dicocokan kembali dengan kepala dan kakinya.

4. Korban terus-terusan meminta mobil

Dari pengakuan pelaku MK, alasan kenapa dirinya tega memutilasi sang istri lantaran sempat bertengkar dan adu mulut dengan SA karena korban banyak permintaan salah satunya mobil. Karena melihat kondisi pekerjaannya yang tak memungkinkan membeli mobil, ia pun marah dan memukul sang istri hingga jatuh dan kepalanya terbentur. SA pun tak sadarkan diri dan saat di cek nafasnya, MK mendapati jika istrinya itu sudah tak bernyawa lagi. Melihat istrinya tewas, ia pun menyembunyikannya di kamar kosnya selama berhari-hari. Karena takut ketahuan, kemudian MK pun membeli golong dan plastik dan ia langsung memutilasi jasad istrinya

5. MK bakar sang istri beserta buku nikah

Keji memang tindakan MK ini, bukan hanya sekedar memutilasi, tapi dia juga tega membakar potongan tubuh istrinya beserta buku nikah mereka, akta kelahiran SA dan surat-surat berharga lain milik korban. Sedangkan kepala dan kakinya dibuangnya di tempat yang berbeda.

6. Terancam hukuman mati

Akibat perbuatannya ini, MK pun terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati. Dan ia dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bunyinya

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Artikel ini merupakan tulisan pembaca KapanLagi.com. Penggunaan konten milik pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Jika Anda keberatan dengan tulisan yang dimuat di KapanLagi Kepo atau memiliki kabar dan tulisan untuk dimuat di KapanLagi Kepo, silakan menghubungi Redaksi KapanLagi.com melalui kepo[@]kapanlagi[dot]net atau membaca Syarat dan Ketentuan.