Kapanlagi Kepo - Vicky Shu telah melepas masa lajang pada Sabtu (23/9/2017) lalu.
Penyanyi 30 tahun itu menikah dengan pria asli Surakarta bernama Ade Imam.
Ijab qabul mereka dilangsungkan secara tertutup di kawasan Candi Borobudur, Magelang.
Saat acara tersebut, Vicky dan Ade kompak mengenakan pakaian pengantin tradisional Jawa berwarna hitam.
Kedua mempelai tampak menawan dan begitu bahagia di pelaminan.
Bagi yang belum tahu, Vicky Shu selama ini tak hanya berkarir sebagai penyanyi tanah air.
Ia juga memiliki bisnis sepatu yang telah ia bangun sejak 2009 lalu.
Vicky Shu mendesain sendiri sepatu-sepatu karyanya yang kemudian dijual dengan merk Syu Shu
Keinginannya untuk membuat bisnis itu berawal dari rasa cintanya pada sepatu.
Vicky memiliki banyak koleksi sepatu berbagai jenis, mulai wedges hingga killer heels.
Hingga kini bisnis sepatu Syu Shu pun masih berjalan dan banyak diminati publik.
Namun, baru-baru ini sebuah foto Vicky Shu dengan puluhan sepatu jadi ramai di sosial media.
Bagaimana tidak, di foto itu Vicky seakan-akan tak mengenakan sehelai benangpun.
Ia menutupi bagian pribadi tubuhnya dengan berbagai jenis sepatu.
Rambut Vicky Shu diikat rapi seperti ciri khasnya dan memeluk sepatu-sepatunya.
Tak diketahui apakah foto tersebut merupakan foto promosi untuk bisnis sepatunya.
Namun, netizen menyayangkan pose Vicky Shu yang dianggap lain daripada yang lain.
"Astagfirullah...knp gyanya gitu," komentar @nia_niot90.
"Duh sayang bgt itu diumbar2," komentar @dian.lestari84
"Nyari duit ga gt* jg kali akh Ngeri , ugga," komentar @havana7345.
"Yah ..knp gayanya kayak gitu sih," komentar @rozathyathya.
"Porno. Gak malu bgt," komentar @its.thistsha.
Berikut postingannya:
Artikel ini merupakan tulisan pembaca KapanLagi.com. Penggunaan konten milik pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Jika Anda keberatan dengan tulisan yang dimuat di KapanLagi Kepo atau memiliki kabar dan tulisan untuk dimuat di KapanLagi Kepo, silakan menghubungi Redaksi KapanLagi.com melalui kepo[@]kapanlagi[dot]net atau membaca Syarat dan Ketentuan.
Komentar