Diduga Lakukan Penipuan, Laudya Cynthia Bella Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Penipuan, Laudya Cynthia Bella Dilaporkan ke Polisi

Kapanlagi Kepo - Laudya Cynthia Bella diungkapkan baru saja dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang pengusaha asal Bandung.

Pengusaha yang bernama Jimmy Sanjaya ini melaporkan Laudya Cynthia Bella dan Melisa Nadya Putri kakaknya.

Jimmy mengaku kejadian dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi tahun 2009 lalu. Saat itu, kedua terlapor menawarkan tanah di kawasan Blok Tugu Desa Mekarluyu Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan luas tanah 5.360 meter persegi.

Setelah sepakat dengan harga Rp 911,2 juta, Jimmy memberikan DP sebesar Rp 140 juta. Ia berencana melunasi setelah proses akta jual beli sampai sertifikat selesai.

 

Sayangnya, saat surat-surat selesai dan akan dilunasi Jimmy dibuat terkejut karena pihak Bella meminta kenaikan harga sampai Rp 300 juta.

"Kesepakatannya berbeda dengan harga awal, jadi saya meraa keberatan dengan harga itu dan sampai sekarang uang muka saya sudah saya berikan, tidak dikembalikan," ungkap Jimmy.

Karena kasus ini Jimmy kemudian memilih melaporkan Bella ke Polres Bandung, dengan nomor laporan Nomor S.pgl/894.b/X/2017/Reskrim. Jimmy mengaku. Sang pengusaha mengaku masih menantikan itikad baik dari pemilik Bandung Makuta itu.

Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Firman Taupik belum membisa memberikan keterangan terkait laporan ini. "Saya tanyakan dulu kepada penyidik," katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

SUMBER

Artikel ini merupakan tulisan pembaca KapanLagi.com. Penggunaan konten milik pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Jika Anda keberatan dengan tulisan yang dimuat di KapanLagi Kepo atau memiliki kabar dan tulisan untuk dimuat di KapanLagi Kepo, silakan menghubungi Redaksi KapanLagi.com melalui kepo[@]kapanlagi[dot]net atau membaca Syarat dan Ketentuan.