Kapanlagi Kepo - Dari balik teralis besi, Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Andika Surachman beserta sang istri, Anniesa Hasibuan dan adiknya, Kiki Hasibuan memohon maaf kepada para calon jemaah umrah.
Permohonan maaf ini disampaikan Andika, Anniesa, dan Kiki yang kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, melalui Kuasa Hukum nya, Deski.
"Saya mau menginformasikan untuk semua jemaah, pesan Pak Andika yang disampaikan ke kami bahwa Pak Andika, Bu Anniesa dan Bu Kiki memohon maaf, meminta dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," kata Deski menyampaikan pesan Andika, dalam rapat kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Deski mengungkapkan, Andika beserta Anniesa dan Kiki mengakui mereka lalai yang berakibat puluhan ribu calon jemaah tak kunjung diberangkatkan umrah.
Padahal, calon jemaah ini sudah membayar lunas biaya perjalanan umrah mereka.
"Kedatangan kuasa hukum ke sini adalah sebagai rasa tanggung jawab kami sampai saat ini. Apapun yang berkembang di media, kami anggap teguran buat kami dari Allah SWT, mudah-mudahan dengan proses PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), proses di Bareskrim merupakan awal mula kebangkitan kebaikan yang akan kami terima," kata Deski.
Pesan Andika lainnya adalah menyarankan para calon jemaah untuk mengajukan penagihan PKPU.
Dengan demikian, lanjut dia, hak-hal calon jemaah dapat terpenuhi.
Penagihan dapat didaftarkan ke Sekretariat Grand Wijaya Center dan akan diterima oleh tim pengurus PKPU First Travel. Deski menyebut, Andika masih berkomitmen memberangkatkan semua calon jemaah untuk umrah.
"Baik jemaah yang sudah mendaftar proses PKPU maupun tidak, kami inginnya semua jemaah diberangkatkan (umrah). Menurut penuturan Pak Andika sebagai dirut, ini merupakan utang dunia akhirat," kata Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel tersebut.
Pengadilan Niaga sebelumnya memutuskan First Travel dalam masa PKPU. Amar putusan dibacakan Hakim Ketua, John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Majelis hakim memberi waktu First Travel selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian. Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel.
Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.
Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada FIrst Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.
Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.
Hingga 4 September 2017, sebanyak 1.025 kreditur mendaftar ke tim pengurus dengan total penagihan Rp 49 miliar.
Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah. Polisi kemudian menetapkan Andika dan Anniesa sebagai tersangka.
Setelah itu, polisi menetapkan tersangka lainnya, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.
Artikel ini merupakan tulisan pembaca KapanLagi.com. Penggunaan konten milik pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Jika Anda keberatan dengan tulisan yang dimuat di KapanLagi Kepo atau memiliki kabar dan tulisan untuk dimuat di KapanLagi Kepo, silakan menghubungi Redaksi KapanLagi.com melalui kepo[@]kapanlagi[dot]net atau membaca Syarat dan Ketentuan.
Komentar